Penggusuran secara paksa masih sering terjadi di berbagai daerah Indonesia, baik untuk proyek pembangunan, penertiban lahan, maupun investasi swasta. Namun, banyak penggusuran dilakukan tanpa prosedur hukum yang sahdan tanpa kompensasi layak, sehingga menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Artikel ini membahas aturan hukum penggusuran di Indonesia, hak-hak warga yang digusur, serta cara mendapatkan perlindungan hukum jika menjadi korban penggusuran paksa.
Apa Itu Penggusuran Secara Paksa?
Menurut standar Komisi HAM PBB (UN-Habitat), penggusuran secara paksa (forced eviction) adalah tindakan memindahkan seseorang atau kelompok dari rumah atau tanah mereka tanpa persetujuan dan tanpa proses hukum yang benar.
Di Indonesia, penggusuran bisa dilakukan oleh pemerintah, aparat, atau pihak swasta, seringkali dengan alasan “penertiban” atau “pembangunan”. Namun jika tanpa dasar hukum, penggusuran paksa tergolong pelanggaran HAM berat.
Dasar Hukum Penggusuran di Indonesia
1. Konstitusi (UUD 1945)
- Pasal 28H ayat (1): Setiap orang berhak bertempat tinggal dan hidup layak.
- Pasal 33 ayat (3): Bumi, air, dan ruang angkasa dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Artinya, negara wajib melindungi warga agar tidak kehilangan tempat tinggal secara sewenang-wenang.
2. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) – UU No. 5 Tahun 1960
Menegaskan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dikuasai secara sewenang-wenang. Penguasaan tanah oleh negara atau pihak lain harus berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum.
3. UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum – UU No. 2 Tahun 2012
Penggusuran yang dilakukan untuk proyek publik wajib melalui prosedur pengadaan tanah, dengan:
- Konsultasi dengan warga terdampak
- Pemberitahuan resmi
- Penilaian ganti rugi oleh lembaga appraisal independen
- Kompensasi yang adil dan layak
- Relokasi yang manusiawi
Jika tahapan ini tidak dilakukan, maka penggusuran dianggap tidak sah secara hukum.
4. Instrumen HAM Nasional dan Internasional
- Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999
- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR)
- Komentar Umum PBB No. 7 Tahun 1997: penggusuran paksa tanpa ganti rugi dan tanpa perlindungan hukum = pelanggaran HAM.
Ciri-Ciri Penggusuran yang Melanggar Hukum
| No | Ciri-Ciri Pelanggaran | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Tidak ada dasar hukum | Tidak ada izin atau putusan pengadilan |
| 2 | Tidak ada pemberitahuan | Warga digusur mendadak tanpa waktu bersiap |
| 3 | Tidak ada kompensasi | Tidak diberikan ganti rugi atau nilainya tidak layak |
| 4 | Tidak ada relokasi | Warga kehilangan tempat tinggal tanpa pengganti |
| 5 | Menggunakan kekerasan | Aparat bertindak represif atau intimidatif |
Jika hal-hal di atas terjadi, warga berhak melawan secara hukum.
Hak-Hak Warga Saat Terjadi Penggusuran
- Hak atas informasi dan pemberitahuan tertulis
Pemerintah wajib memberikan informasi resmi mengenai alasan dan waktu penggusuran. - Hak atas kompensasi
Setiap warga yang terdampak berhak mendapat ganti rugi sesuai nilai wajar tanah atau bangunan. - Hak atas relokasi layak
Jika digusur, harus disediakan hunian pengganti yang layak dan aman. - Hak untuk menggugat atau mengajukan keberatan hukum
Warga berhak mengajukan gugatan perdata, administratif, atau ke Komnas HAM. - Hak atas perlakuan manusiawi
Penggusuran tidak boleh dilakukan dengan kekerasan fisik, verbal, atau penghinaan.
Upaya Hukum Jika Mengalami Penggusuran Paksa
1. Gugatan Perdata (Pasal 1365 KUH Perdata)
Korban dapat menggugat pemerintah atau pihak swasta atas perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti kerugian.
2. Gugatan Kelompok (Class Action)
Bila banyak warga menjadi korban, bisa mengajukan gugatan bersama agar lebih kuat secara hukum.
3. Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Bisa diajukan jika dasar hukum penggusuran dianggap bertentangan dengan UUD 1945, misalnya UU PrP 51/1960yang masih sering digunakan.
4. Pengaduan ke Komnas HAM
Jika terdapat unsur pelanggaran HAM, warga bisa melapor ke Komnas HAM untuk dilakukan investigasi dan rekomendasi.
5. Pendampingan LBH atau LSM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan YLBHI menyediakan pendampingan gratis untuk warga terdampak penggusuran paksa.
Contoh Kasus Penggusuran Paksa di Indonesia
- Kasus Pulau Rempang (Batam)
Ratusan warga digusur untuk proyek investasi, tanpa partisipasi dan kompensasi layak — dikategorikan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM. - Kasus Kalasey Dua (Sulawesi Utara)
Petani digusur secara paksa tanpa putusan pengadilan. Komnas HAM dan YLBHI menemukan unsur kekerasan dan pelanggaran hak atas tanah.
Tantangan dan Kritik terhadap Hukum Penggusuran
- Tidak ada sanksi pidana jelas dalam UU 2/2012 bagi pelanggar prosedur.
- Banyak warga tidak punya sertifikat tanah, sehingga sulit menuntut hak.
- Keterbatasan akses hukum dan biaya litigasi.
- Kekerasan aparat dan minimnya kontrol pemerintah daerah.
- Konflik antara pembangunan dan hak rakyat miskin kota.
Kesimpulan: Penggusuran Harus Manusiawi dan Sesuai Hukum
Penggusuran memang bisa dilakukan jika untuk kepentingan umum, tetapi tidak boleh dilakukan secara paksa, sewenang-wenang, atau tanpa kompensasi.
Negara wajib menjamin:
- Adanya prosedur hukum yang jelas
- Ganti rugi dan relokasi layak
- Perlindungan hak warga
- Pengawasan terhadap pelaksanaan penggusuran
Dengan penegakan hukum yang adil dan partisipatif, pembangunan dan hak asasi manusia dapat berjalan beriringan.
Tingkatkan literasi hukum Anda bersama Abimanyu Soesanto Law Firm Penjelasan jernih, contoh nyata, dan pembahasan isu terkini ada di channel kami (Legal Insight). Mulai belajar sekarang!
